KOPKAR

KOPKAR
ACTIVITY

Selasa, 09 Agustus 2011

AD / ART KOPERASI SEBELUM TAHUN 2011

ANGGARAN DASAR


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

(1) Badan Usaha ini bernama Koperasi Karyawan PT. Istem Tangerang dengan nama singkat /sebutan “K.K. ISTEM” ;
Selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut koperasi ;

(2) Koperasi berkedudukan di :
Jalan : M. Toha Km. 1 ;
Kelurahan : Pasar Baru ;
Kecamatan : Karawaci ;
K o t a : Tangerang ;
Propinsi : Banten ;




BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2

(1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;

(2) Koperasi berdasar atas azas kekeluargaan ;



Pasal 3

Koperasi dalam melaksanakan kegiatannya berdasar pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
(1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka ;

(2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis ;

(3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota ;

(4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal ;

(5) Kemandirian ;

(6) Pendidikan perkoperasian ;

(7) Kerjasama antar koperasi ;



BAB III
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 4

(1) Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial ;

(2) Koperasi berperan :
a) Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat ;
b) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dengan Koperasi sebagai soko gurunya ;
c) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi ;



BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;


Pasal 6

Untuk mencapai maksud dan tujuan, Koperasi menyelenggarakan usaha :
(1) Pengadaan / penyaluran sembako dan kebutuhan sekunder lainnya untuk kepentingan anggota dan masyarakat ;

(2) Menyelenggarakan unit simpan pinjam untuk anggota dan masyarakat ;

(3) Melaksanakan usaha dibidang perdagangan umum, termasuk perdagangan leveransir, distributor dan supplier ;

(4) Menjalankan usaha dibidang pertanian, peternakan, perikanan dan bidang agri bisnis, jasa kontraktor dan jasa-jasa lainnya ;

(5) Mengadakan kerjasama/kemitraan baik antara Koperasi dan pihak lain ;

(6) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian ;




BAB V
PENGELOLAAN UNIT SIMPAN PINJAM
Pasal 7

(1) Unit Simpan Pinjam adalah merupakan salah satu usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi dibidang jasa keuangan, yang pengelolaannya harus dipisahkan dari unit usaha lainnya serta memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi ;

(2) Dalam melaksanakan usahanya, Unit Simpan Pinjam (USP) dapat menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a) Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya ;
b) Memberikan pinjaman uang kepada anggota Koperasi ;
c) Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan ;

(3) Pelayanan terhadap Koperasi lain dan atau anggotanya dilakukan berdasarkan kerjasama / kemitraan usaha. Ketentuan mengenai jenis, tatacara, persyaratan, administrasi dan lainnya mengenai Simpanan Berjangka dan Tabungan serta pemberian pinjaman diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Khusus ;





Pasal 8

(1) Koperasi menetapkan modal disetor pada unit Simpan Pinjam Koperasi Primer sebagai modal tetap yang besarnya minimal Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) ;

(2) Modal tetap Unit Simpan Pinjam dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berkurang atau ditarik kembali oleh Koperasinya ;

(3) Untuk memperbesar usahanya, maka Unit Simpan Pinjam melalui Koperasinya dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi dari :
a) Anggota ;
b) Koperasi lain dan atau anggotanya ;
c) Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya ;
e) Sumber lain yang sah ;

(4) Kelebihan atas dana yang dihimpun Unit Simpan Pinjam setelah melaksanakan kegiatannya, dapat ditempatkan dalam bentuk :
a) Giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya ;
b) Tabungan dan atau simpanan berjangka pada Koperasi lain ;
c) Pembelian saham melalui pasar modal yang terdaftar di bursa efek di Indonesia ;
d) Pembelian obligasi yang terdaftar pada bursa Indonesia ;

(5) Penempatan dana untuk pembelian saham, penerbitan obligasi dan sarana investasi lainnya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Anggota, karena menanggung resiko yang cukup tinggi ;

(6) Untuk menjaga kesehatan Unit Simpan Pinjam, tidak diperbolehkan menghipotikan dan atau menggadaikan harta kekayaannya ;



Pasal 9

(1) Dalam usaha pemberian pinjaman koperasi dapat menetapkan berbagai jenis pinjaman sesuai dengan kebutuhan ;

(2) Pinjaman hanya dapat diberikan pada anggota koperasi ;

(3) Pinjaman diberikan dengan memperihatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi ;

(4) Setiap peminjam yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman dan diperkuat dengan jaminan ;

(5) Jaminan pinjaman dapat berupa surat bukti kepemilikan barang, hak tagih, pernyataan kesediaan surat tanggung renteng diantara anggota, atau usaha yang dibiayai dari pinjaman tersebut. ;

(6) Setiap permohonan pinjaman harus disertai bukti yang mendukung penggunaan pinjaman tersebut ;

(7) Batas maksimum pemberian pinjaman kepada anggota dan anggota luar biasa ditetapkan oleh Rapat anggota ;



Pasal 10

(1) Pengelolahan Unit simpan pinjam dilakukan oleh pengurus, akan tetapi pengurus dapat mengangkat pengelola atau manager Unit Simpan Pinjam ;

(2) Pengelolaan Unit Simpan Pinjam dapat berupa perorangan atau badan usaha, termasuk yang berbentuk badan hukum ;

(3) Pengelola atau Manager Unit Simpan Pinjam diangkat dan diberhentikan oleh pengurus yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak kerja ;

(4) Dalam hal pengelola adalah perorangan, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan, dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik dari petugas yang berwenang ;
b) Memiliki akhlak dan moral yang baik ;
c) Mempunyai keahlian dibidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam suatu usaha simpan pinjam ;

(5) Dalam hal pengurus menjadi pengelola Unit Simpan Pinjam, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (4) pada Anggaran Dasar ini ;

(6) Apabila pengelola lebih dari satu orang, sekurang kurangnya 50% dari jumlah pengelola wajib mempunyai keahlian dibidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam suatu usaha simpan pinjam serta diantara pengelolah tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kesatu menurut garis lurus kebawah maupun kesamping ;

(7) Apabila pengelolah adalah badan usaha, harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut :
a) Memiliki kemampuan keuangan yang memadai ;
b) Memiliki tenaga manajerial yang berkualitas baik ;

(8) Persyaratan, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban pengelola Unit Simpan Pinjam diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan khusus dan atau perjanjian/kontrak kerja ;



Pasal 11

(1) Untuk meningkatkan kualitaas pelayanan Unit Simpan Pinjam koperasi dapat membuka jaringan pelayanan berupa kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas ditempat kedudukan koperasi atau ditempat lainnya. Pembukaan Kantor Cabang Unit Simpan Pinjam berskala daerah harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Menteri ;

(2) Kantor cabang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman ;

(3) Kantor Cabang Pembantu berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman, tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman ;

(4) Kantor kas berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana ;


Pasal 12

(1) pengelolahan Kantor Cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas dilakukan oleh pimpinan kantor Cabang, Pimpinan kantor Cabang Pembantu dan pimpinan kantor kas yang dibantu oleh karyawan ;

(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh pengurus dengan perjanjian/kontrak kerja setelah mendengar saran dari manager ;

(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi Pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan kantor kas negara adalah ;
a) Mempunyai keahlian dibidang keuangan atau telah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam ;
b) Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau hukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan ;
c) Memiliki akhlak dan moral yang baik ;

(4) Pimpinan Kantor Cabang, kantor pembantu dan kantor kas dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada pengurus yang secara tehnis operasional diatur dalam peraturan khusus ;

(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan, tugas, kewajiban, hak dan wewenang Pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan kantor kas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), peraturan khusus dan atau perjanjian/kontrak kerja ;


Pasal 13

Pengelola Unit Simpan Pinjam berkewajiban merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Simpanan Berjangka dan Tabungan masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan kepada anggota secara perorangan, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan atau perpajakan ;


Pasal 14

Pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya penyelenggaraan kegiatan Unit Simpan Pinjam, dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
a) 25 % untuk pemupukan modal Unit Simpan Pinjam ;
b) 50 % untuk dibagikan kapada Anggota sebanding dengan nilai bertransaksi dengan Unit Simpan Pinjam ;
c) 10 % untuk membiayai usaha lain yang menunjang Unit Simpan Pinjam ;
d) 15 % untuk diserahkan kapada koperasi yang bersangkutan untuk dibagikan kepada seluruh anggota koperasi (sumber pendapatan koperasi) ;



Pasal 15

(1) Unit Simpan Pinjam melalui koperasinya wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala (triwulan) dan tahunan kapada pemerintah, dengan ketentuan :
a) Laporan triwulan (akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya ;
b) Laporan tahunan disampaikan paling lambat bulan Juni tahun berikutnya ;

(2) Laporan keuangan dimaksud dalam ayat (1) meliputi unsur-unsur neraca, perhitungan hasil usaha, catatan hasil laporan kauangan yang memuat kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pos-pos neraca dan perhitungan hasil usaha serta laporan perubahan kekayaan bersih ;



BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 16

(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa ;

(2) Keanggotaan pada Koperasi tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain ;

(3) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa), tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani) ;
b) Mata pencaharian (pekerjaan) : karyawan tetap PT. ISTEM Tangerang ;
c) Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini ;
d) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota dan Peraturan-Peraturan Perkoperasian yang berlaku ;
e) Menyetujui pembayaran kewajiban koperasi melalui pemotongan gaji ;

(4) Keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar Anggota ;

(5) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus :
a) Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus ;
b) Bilamana pengurus menolak permohonan dimaksud, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Rapat Anggota ;

Pasal 17

Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
(1) Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota ;

(2) Melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib serta simpanan lainnya yang telah diputuskan oleh Rapat Anggota ;

(3) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi ;

(4) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan ;

(5) Menanggung kerugian Koperasi sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar ;



Pasal 18

Setiap Anggota mempunyai hak :
(1) Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota ;

(2) Memilih dan atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas ;

(3) Meminta diadakan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini ;

(4) Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta ;

(5) Mendapat pelayanan yang sama dari Koperasi di antara sesama Anggota ;

(6) Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi ;

(7) Mendapatkan bagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha masing-masing Anggota terhadap Koperasi ;

(8) Mendapatkan bagian Sisa Hasil Penyelesaian apabila Koperasi dibubarkan ;




Pasal 19

(1) Keanggotaan berakhir, bilamana Anggota :
a) Meninggal dunia ;
b) Berhenti atas permintaan sendiri ;
c) Selesai masa tugasnya di PT.ISTEM ( Pensiun ) atau Sudah tidak bekerja pada lingkungan PT.ISTEM atau diberhentikan oleh PT.ISTEM (PHK) ).
d) Diberhentikan oleh Pengurus karena :
I. Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan ;
II. Tidak ikut berpartisipasi terhadap Koperasi selama 1 (satu) tahun berturut-turut dan melalaikan kewajibannya sebagai Anggota selama 3 (tiga) kali berturut-turut ;
III. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan ;

(2) Permintaan berhenti sebagai Anggota harus dilakukan secara tertulis kepada Pengurus ;

(3) Berakhirnya keanggotan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar Anggota ;

(4) Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus sebagai Anggota, dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota berikutnya ;



Pasal 20

(1) Seseorang yang belum memenuhi persyaratan keanggotaan, status keanggotaannya diakui sebagai Calon Anggota ;

(2) Calon anggota, adalah seorang yang :
a) Belum melunasi simpanan pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini (minimal baru membayar 25%) ;
b) Belum dicatat dan menandatangani dalam buku daftar anggota ;
c) Belum mempunyai kartu tanda anggota ;

(3) Calon anggota mempunyai kewajiban :
a) Melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib sesuai keputusan Rapat Anggota ;
b) Mentaati Ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota ;
c) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarkan oleh Koperasi ;
d) Memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi ;
e) Menanggung kerugian Koperasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini ;

(4) Calon Anggota mempunyai hak :
a) Memperoleh pelayanan dari Koperasi ;
b) Menghadiri Rapat Anggota ;
c) Mengajukan pendapat dan saran tetapi tidak mempunyai hak dipilih dan memilih untuk menjadi Pengurus dan Pengawas ;



Pasal 21

(1) Disamping anggota dimaksud dalam Pasal 16, Koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa ;

(2) Keanggotan luar biasa tidak dapat dipindah tangankan ;

(3) Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang tidak dapat memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Warga Negara Asing (yang memiliki Ijin Masuk) dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ;
b) Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini ;
c) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Khusus yang berlaku ;

(4) Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban dan hak yang sama dengan sesama Anggota lainnya. Akan tetapi Anggota Luar Biasa tidak mempunyai hak suara, hak memilih dan atau diplih sebagai Pengurus atau Pengawas ;

(5) Keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa ;

(6) Seseorang yang akan masuk menjadi Anggota Luar Biasa harus :
a. Mengajukan surat permohonan kepada pengurus ;
b. Bilamana pengurus menolak permohonan dimaksud pada huruf (a) maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Rapat Anggota berikutnya ;

(7) Keanggotan luar biasa berakhir, bilamana Anggota Luar Biasa :
a. Meninggal dunia ;
b. Berhenti atas permintaan sendiri ;
c. Diberhentikan oleh pengurus, karena :
i. Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotan luar biasa ;
ii. Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi dalam waktu 1 (satu) tahun berturut-turut dan melalaikan kewajibannya sebagai Anggota Luar Biasa selama 3 (tiga) kali berturut-turut ;
iii. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan ;

(8) Berakhirnya keanggotan luar biasa berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar Anggota Luar Biasa ;

(9) Permintaan berhenti sebagai Anggota Luar Biasa harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus ;

(10) Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus sebagai Anggota Luar Biasa dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya ;





BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 22

(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi ;

(2) Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun ;

(3) Rapat Anggota mempunyai wewenang, antara lain :
a) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ;
b) Menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi ;
c) Memilih Pengurus dan Pengawas ;
d) Mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya termasuk laporan keuangan/neraca dan perhitungan hasil usaha ;
e) Mengesahkan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi ;
f) Pembagian sisa hasil usaha ;





Pasal 23

(1) Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah Anggota ;

(2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pelaksanaan Rapat Anggota ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari ;

(3) Apabila pada pelaksanaan rapat Anggota kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kourum tetap tidak terpenuhi, maka Rapat ditunda paling lama 7 (tujuh) hari dan bila pada rapat kedua kourum tetap tidak terpenuhi, maka Rapat Anggota dapat dilaksanakan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua Anggota ;


Pasal 24

Rapat Anggota dapat dilaksanakan melalui sistem perwakilan, yang ketentuan dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ;


Pasal 25

(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat ;

(2) Dalam hal keputusan Rapat Anggota tidak tercapai secara mufakat, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Keputusan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak ;
b) Setiap anggota hanya mempunyai hak satu suara ;
c) Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya, kecuali dalam hal Rapat Anggota dilaksanakan melalui sistem perwakilan ;

(3) Setiap penyelenggaraan Rapat Anggota, harus dibuat Berita Acara Rapat ditandatangani oleh Pimpinan dan Notulis rapat ;

(4) Setiap Keputusan Rapat Anggota harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Koperasi serta dilaporkan kepada Pemerintah ;


Pasal 26

Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau ;


Pasal 27

Undangan, acara Rapat Anggota dan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas, rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi harus disampaikan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan ;


Pasal 28

(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Koperasi dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakanya Rapat Anggota, yaitu dalam hal :
a) Adanya ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang mengharuskan dilaksanakannya perubahan Anggaran Dasar ;
b) Terjadi pembubaran, pembagian atau peleburan Koperasi ;
c) Memberhentikan Pengurus, Pengawas dan Anggota yang tidak mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota ;
d) Rencana pengembangan usaha dan pengajuan kredit yang besarnya melebihi jumlah yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota sebelumnya ;

(2) Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan atas :
a) Permintaan tertulis dari 50% + 1 dari jumlah anggota ;
b) Keputusan Rapat Pengurus dalam rangka pengembangan Koperasi ;
c) Permintaan Pengawas ;

(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang, antara lain :
a) dalam hal adanya perubahan Anggaran Dasar, pembubaran, penggabungan, pembagian dan peleburan Koperasi dan atau penutupan Unit Simpan Pinjam ;
b) Dalam hal pengajuan kredit yang besarnya melebihi yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota sebelumnya ;
c) Memberhentikan Pengurus, Pengawas dan Anggota yang tidak mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan khusus,dan keputusan Rapat Anggota, serta memilih Pengurus dan Pengawas ;

(4) Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir ;




Pasal 29

(1) Untuk merubah Anggaran Dasar Koperasi, harus diadakan Rapat Anggota Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah Anggota dan keputusannya sah apabila disetujui oleh paling kurang ¾ dari jumlah Anggota yang hadir ;

(2) Untuk membubarkan, menggabungkan, membagi, melebur Koperasi dan atau penutupan Unit Simpan Pinjam, harus diadakan Rapat Anggota Luar Biasa Pembubaran, Penggabungan, Pembagian, Peleburan Koperasi dan atau penutupan Unit Simpan Pinjam yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota dan keputusannya sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir ;

(3) Dalam hal perubahan Anggaran Dasar dikarenakan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, Rapat Anggota Luar Biasa perubahan Anggaran Dasar sah apabila dihadiri 20% dari jumlah anggota ;



Pasal 30

Acara Rapat Anggota, antara lain ;
(1) Pembukaan :
a) Pengantar ;
b) Laporan singkat Pengurus ;
c) Sambutan-sambutan ;

(2) Acara Pokok ;
a) Penyampaian quorum rapat ;
b) Pengesahan acara rapat dan pengesahan tata tertib rapat ;
c) Pembacaan dan pengesahan berita acara Rapat Anggota tahun yang lampau ;
d) Laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Penyampaian rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan biaya Koperasi ;
e) Laporan hasil pengawasan Pengawas ;
f) Pandangan umum ;
g) Pengesahan-pengesahan :
i. Laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan dan biaya Koperasi ;
ii. Laporan hasil pengawasan Pengawas ;
iii. Penetapan pembagian sisa hasil usaha ;
i) Pemilihan Pengurus dan Pengawas ;
j) Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus dan Pengawas ;
k) Lain-lain/Penutup ;



BAB VIII
PENGURUS
Pasal 31

(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota ;

(2) Pemilihan Pengurus dilaksanakan secara demokratis dan tatacara pemilihanya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ;

(3) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota ;

(4) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus, adalah Anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b) Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja serta perilaku yang baik didalam maupun diluar Koperasi ;
c) Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas, khususnya tentang perkoperasian ;
d) Sudah menjadi Anggota Koperasi minimal 1 (satu) tahun serta memperlihatkan loyalitas dan disiplin yang tinggi dalam mengembangkan Koperasi ;
e) Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh pemerintah ;
f) Tidak pernah dihukum akibat melakukan perbuatan tercela ;

(5) Masa jabatan Pengurus ditetapkan selama 3 (tiga) tahun untuk (1) satu periode kepengurusan ;

(6) Khusus untuk jabatan Ketua koperasi tidak boleh dipilih lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut ;

(7) Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah mereka yang dicatat dalam buku daftar Pengurus ;

(8) Anggota Pengurus tidak boleh merangkap menjadi anggota Pengurus Primer Koperasi lain, kecuali untuk koperasi sekunder ;

(9) Sebelum memangku jabatannya, anggota Pengurus harus mengangkat sumpah/janji dihadapan Rapat Anggota, yang tatacara dan pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ;



Pasal 32

(1) Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk ;
a) Memimpin organisasi dan usaha Koperasi ;
b) Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakili Koperasi dihadapan maupun diluar Pengadilan ;
c) Menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat Pengurus ;
d) Menyelenggarakan administrasi organisasi koperasi, antara lain anggota, buku daftar pengurus dan buku daftar pengawas, notulen rapat Anggota dan rapat pengurus serta buku-buku lainnya yang diperlukan ;
i. Menyelenggarakan pencatatan dan memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengurus dan buku daftar pengawas, notulen rapat Anggota dan rapat pengurus serta buku-buku lainnya yang diperlukan ;
ii. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur ;
iii. Menyusun rencana kerja dan rencana Anggaran pendapatan dan biaya Koperasi ;
iv. Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e) Membantu Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan, memperlihatkan segala buku/catatan, warkat, persediaan barang/alat-alat perlengkapan dan lain sebagainya yang diperlukan ;
f) Memberikan penjelasan kepada anggota, agar segala ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan khusus serta keputusan Rapat Anggota dan lainnya diketahui serta dimengerti ;
g) Memelihara kerukunan antara sesama anggota, pengurus dan pengawas serta mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan ;
h) Menanggung segala kerugian yang diderita oleh Koperasi sebagai akibat kelalaian dalam melaksanakan tugasnya ;
i. Jika kerugian yang timbul diakibatkan oleh kelalaian seseorang atau beberapa orang anggota Pengurus, maka anggota Pengurus yang bersangkutan menanggung kerugian yang diderita Koperasi ;
ii. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus menanggung kerugian yang diderita Koperasi ;

(2) Tugas pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam Peraturan Khusus yang disahkan dalam rapat Pengurus ;




Pasal 33

(1) Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat antara lain :
a) Keadaan organisasi dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai ;
b) Perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca Akhir tahun buku dan perhitungan hasil usaha tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut ;
c) Laporan tahunan harus ditandatangani oleh semua anggota Pengurus dan Pengawas. Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menanda tangani laporan tahunan, yang bersangkutan harus memberikan alasannya secara tertulis ;

(2) Pengurus harus memberikan laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha Koperasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali ;

(3) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam buku daftar Anggota ;

(4) Pengurus harus berusaha membantu pelaksanaan pengawasan baik yang dilakukan oleh Pengawas, Akuntan Publik, Pemerintah maupun oleh anggota ;



Pasal 34

Pengurus berhak dan berwenang, antara lain :
(1) Mengangkat Pengelola (manajer dan Karyawan) sesuai perkembangan Koperasi ;
a) Rencana pengangkatan Manajer diajukan terlebih dahulu kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan ;
b) Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus ;

(2) Menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai keputusan Rapat Anggota untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;

(3) Menerima dan atau menolak permohonan anggota baru serta memberhentikan anggota ;

(4) Menerima bagian sisa hasil usaha sesuai keputusan Rapat Anggota ;

(5) Meminta jasa audit dan atau jasa lainnya kepada Akuntan Publik ;

(6) Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi ;



Pasal 35

(1) Bilamana anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya sampai dengan masa jabatan Pengurus habis, dengan cara sebagai berikut :
a. Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan anggota Pengurus yang berhenti ;
b. Mengangkat dari Anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) untuk menduduki Jabatan anggota Pengurus ;

(2) Pengangkatan pengganti anggota Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya ;


Pasal 36

Pengurus setiap dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota, apabila :
(1) Melakukan kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi Koperasi dan atau Anggotanya ;
(2) Tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian serta peraturan pelaksanannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota ;
(3) Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Gerakan Koperasi ;



Pasal 37

Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai keputusan Rapat Anggota ;






BAB IX
PENGAWAS
Pasal 38

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota ;

(2) Pemilihan Pengawas dilakukan secara demokratis, dan tatacara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ;

(3) Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota ;

(4) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah Anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b) Memiliki sifat kejujuran dan ketrampilan kerja serta perilaku yang baik didalam maupun diluar Koperasi ;
c) Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang perkoperasian terutama dibidang pegawasan ;
d) Sudah menjadi Anggota Koperasi minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan loyalitas serta disiplin yang tinggi dalam mengembangkan Koperasi ;
e) Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah ;
f) Tidak pernah dihukum karena melakukan perbuatan tercela ;

(5) Pengawas dipilih untuk masa jabatan : 3 (tiga) tahun untuk 1 (satu) periode dan anggota Pengawas yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali ;

(6) Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang anggota ;

(7) Khusus Ketua Pengawas koperasi tidak boleh dipilih lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut ;

(8) Nama dan susunan pengawas harus dicatat dalam buku daftar Pengawas ;

(9) Sebelum memangku jabatannya, anggota Pengawas harus mengucapkan sumpah/janji Pengawas dihadapan Rapat Anggota yang tata caranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ;






Pasal 39

(1) Pengawas bertugas untuk :
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali ;
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, dan disampaikan kepada Pengurus, Anggota dan Pemerintah ;

(2) Dalam hal tertentu, Pengawas dapat meminta jasa Audit kepada Akuntan Publik atau Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus ;

(3) Biaya Jasa Audit ditanggung oleh Koperasi dan dianggarkan dalam rencana anggaran pendapatan dan biaya koperasi ;


Pasal 40

Pengawas berwenang untuk :
(1) Meneliti catatan, berkas, pembukuan uang dan barang serta bukti-bukti lainnya yang ada pada Koperasi ;

(2) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada Pengurus ;

(3) Menggunakan fasilitas, sarana dan dana yang tersedia untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya ;


Pasal 41

Selain kepada Pengurus dan Rapat Anggota, Pengawas dan mereka yang melakukan pemeriksaan atas Koperasi harus merahasiakan hasil pengawasan/pemeriksaannya kepada pihak lain yang tidak berkepentingan ;


Pasal 42

Pengawas berkewajiban membantu pengurus dalam memberikan penjelasan tentang keadaan Koperasi diluar maupun didalam Rapat Anggota ;



Pasal 43

Dalam hal Koperasi mengangkat pengelola, maka Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai Keputusan Rapat Anggota


Pasal 44

Bilamana anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya habis rapat Pengawas dapat mengangkat penggantinya dari anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (4) sampai dengan masa jabatan Pengawas habis, dan selanjutnya pengangkatan dimaksud harus dipertanggungjawabkan oleh Pengawas dan disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya ;



Pasal 45

Pengawas tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai keputusan Rapat Anggota ;



BAB X
MANAJER DAN KARYAWAN
Pasal 46

(1) Manajer dan Karyawan diangkat oleh Pengurus, yang tata cara dan persyaratannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ;

(2) Karyawan Unit Simpan Pinjam sekurang-kurangnya terdiri dari :
a) Bagian simpanan ;
b) Bagian pemberian pinjaman ;
c) Kasir ;
d) Bagian pembukuan ;

(3) Tugas, hak, wewenang dan tanggungjawab serta gaji dan pendapatan lainnya untuk Manajer dan Karyawan ditetapkan dalam surat perjanjian kontrak kerja ;

(4) Hubungan antara pengelola dengan pengurus merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan ;

(5) Manajer dan karyawan bertanggungjawab kepada Pengurus ;



BAB XI
DEWAN PENASEHAT
Pasal 47

(1) Untuk kepentingan Koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat ;

(2) Persyaratan dan tata cara pengangkatan Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ;

(3) Anggota Dewan Penasehat dapat memberikan saran dan atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta, akan tetapi tidak mengikat Pengurus ;

(4) Anggota Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Angota dan atau rapat Pengurus, akan tetapi tidak mempunyai hak suara ;

(5) Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai keputusan Rapat Anggota ;



BAB XII
PEMBUKUAN
Pasal 48

(1) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya ;

(2) Tahun Buku Koperasi mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember ;

(3) Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan hasil usaha dan membuat laporan keuangan ;

(4) Laporan keuangan dimaksud dalam ayat (3) harus ditandatangani oleh semua anggota Pengurus ;

(5) Pengurus dapat menentukan kebijakan sistem administrasi pembukuan Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;




BAB XIII
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 49

Pada waktu Kantor dibuka, maka Pengurus harus memberi kesempatan kepada :
(1) Setiap anggota yang berkepentingan untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta Perubahannya tidak dipungut biaya, dan untuk mendapatkan salinan atau petikannya dapat membayar ongkos menyalin seperlunya ;

(2) Setiap Anggota dan Pejabat Instansi yang berwenang dapat menelaah buku, catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinan atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya ;


BAB XIV
MODAL USAHA
Pasal 50

(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal luar/pinjaman ;

(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a) Simpanan pokok ;
b) Simpanan wajib ;
c) Dana cadangan ;
d) Hibah ;
e) Simpanan khusus ;

(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a) Anggota ;
b) Koperasi lain dan atau Anggotanya ;
c) Bank dan Lembaga Keuangan lainnya ;
d) Penerbiatan obligasi dan surat hutang lainnya ;
e) Sumber lainnya yang sah ;

(4) Selain modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan ;





Pasal 51

(1) Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya sendiri pada Koperasi, Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) ;

(2) Uang Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan Anggota untuk membayar dalam waktu selama-lamanya : 2 (dua) kali angsuran ;

(3) Setiap Anggota harus menyimpan Simpanan wajib dan simpanan lainnya yang besarnya ditetapkan dalam Rapat Anggota ;

(4) Pada waktu keanggotaan berakhir Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan lainnya yang merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian ;

(5) Uang Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan lainnya tidak dapat diminta kembali oleh Anggota selama masih menjadi Anggota ;


Pasal 52

Apabila keangggotaan berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan pasal 21 ayat (7), maka uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dan simpanan lainnya setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada Anggota. Persyaratan dan tata cara pengembaliannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ;



BAB XV
SISA HASIL USAHA
Pasal 53

(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuik pajak dalam tahun buku yang bersangkutan ;

(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut :
a) Dana Cadangan Koperasi ;
b) Untuk bagian Anggota Penyimpan (Partisipasi Modal) ;
c) Untuk bagian Anggota berjasa (transaksi usaha) ;
d) Untuk Dana Pengurus dan Pengawas ;
e) Untuk dana Karyawan Koperasi ;
f) Untuk dana pendidikan ;
g) Untuk dana sosial ;
h) Untuk dana pembangunan daerah kerja ;

(3) Pembagian dan prosentase sebagaimana dalam ayat (2) diatas diatur dan ditetapkan lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota ;


Pasal 54

(1) Dana Cadangan adalah dana yang disediakan untuk menutup kerugian Koperasi ;

(2) Apabila dalam tahun buku Koperasi tidak mengalami kerugian, maka bagian anggota yang meninggal dunia dan mengakhiri hubungan kerja dengan PT. Istem karena pensiun, mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak akan mendapat distribusi dana cadangan ;

(3) Dasar perhitungan distribusi dana cadangan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ;



BAB XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 55

(1) Apabila Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian Anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang seharusnya telah disetor oleh Anggota yang bersangkutan kepada Koperasi serta modal penyertaan yang dimilikinya ;

(2) Anggota yang telah berhenti dari Koperasi, tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskannya setelah keluar dari Koperasi, sepanjang belum melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan ;

(3) Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku dapat ditutup dengan dana cadangan ;

(4) Bilamana kerugian dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan Sisa Hasil Usaha tahun-tahun yang akan datang apabila kerugian yang terjadi tidak diakibatkan oleh kelalaian Pengurus ;




BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 56

Pembubaran Koperasi dan atau penutupan Unit Simpan Pinjam dapat dilakukan berdasarkan ;
(1) Keputusan rapat anggota ;

(2) Keputusan pemerintah ;


Pasal 57

(1) Pembubaran koperasi dan atau penutupan unit simpan pinjam atas keputusan rapat anggota dilakukan melalui rapat anggota luar biasa sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan 29 ayat (2) ;

(2) Pembubaran koperasi dan atau penutupan unit simpan pinjam berdasarkan keputusan rapat anggota didasarkan karena :
a) Jangka waktu berdiri koperasi telah berakhir ;
b) Keberadaan dan kegiatan usaha koperasi tidak lagi dapat diharapkan ;

(3) Keputusan pembubaran koperasi dan atau penutupan unit simpan pinjam atas keputusan rapat anggota harus diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada para kreditur dan pemerintah ;

(4) Selama pemberitahuan keputusan pembubaran koperasi dan atau penutupan unit simpan pinjam belum diterima oleh kreditur, maka pembubaran koperasi dan atau penutupan unit simpan pinjam belum berlaku baginya ;


Pasal 58

Keputusan pembubaran koperasi dan atau penutupan unit simpan pinjam oleh pemerintah apabila :
(1) Terdapat bukti-bukti bahwa koperasi dan atau unit simpan tidak memenuhi ketentuan undang- undang perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam melaksanakan dalam anggaran dasarnya atau ;

(2) Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, atau ;

(3) Koperasi dan atau unit simpan pinjam dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, atau ;

(4) Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan dan atau tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta/perubahan anggaran dasar koperasi ;


Pasal 59

(1) Untuk kepentingan Kreditur dan Anggota Koperasi, terhadap pembubaran koperasi dan atau penutupan Unit Simpan Pinjam harus dilakukan penyelesaian pembubaran Koperasi dan atau penutupan Unit Simpan Pinjam yang selanjutnya disebut penyelesaian ;

(2) Penyelesaian dilakukan oleh Tim penyelesai pembubaran Koperasi dan atau penutupan Unit Simpan Pinjam, yang selanjutnya disebut penyelesai ;

(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Tim penyelesai ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Rapat Anggota ;

(4) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Tim penyelesai ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Pemerintah ;

(5) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi atau Unit Simpan Pinjam tetap ada dengan sebutan “KOPERASI DAN ATAU UNIT SIMPAN PINJAM DALAM PENYELESAIAN” ;


Pasal 60

(1) Penyelesai mempunyai hak, kewajiban dan wewenang antara lain :
a) Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi atau Unit Simpan Pinjam dalam penyelesaian ;
b) Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan ;
c) Memanggil Anggota dan bekas Anggota tertentu, Pengurus dan Pengawas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama ;
d) Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip Koperasi dan atau Unit Simpan Pinjam ;
e) Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya ;
f) Menggunakan sisa kekayaan Koperasi dan atau Unit Simpan Pinjam untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi dan atau Unit Simpan Pinjam ;
g) Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota ;

(2) Tim Penyelesai wajib melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pembubaran Koperasi dan atau penutupan Unit Simpan Pinjam ;

(3) Tim Penyelesai membuat berita acara mengenai hasil pelaksanaan tugasnya ;

(4) Biaya Tim Penyelesai berdasarkan keputusan Rapat Anggota dibebankan kepada Koperasi dan atau Unit Simpan Pinjam, yang besarnya sebanyak-banyaknya 5% dari jumlah sisa penyelesaian ;

(5) Biaya Tim Penyelesai berdasarkan keputusan Pemerintah dibebankan kepada Pemerintah ;

(6) Berita acara hasil penyelesaian disampaikan kepada Pemerintah dan dengan diserahkannya berita acara penyelesaian pembubaran Koperasi dan atau penutupan Unit Simpan Pinjam, maka tugas Tim Penyelesai berakhir ;


Pasal 61

(1) Pembubaran Koperasi dan atau penutupan Unit Simpan pinjam diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara, dan biaya untuk itu ditanggung oleh Pemerintah ;

(2) Selain ketentuan dimaksud pada ayat (1) terhadap penutupan Unit Simpan Pinjam harus diumumkan oleh Koperasi yang bersangkutan dan dilaporkan kepada Pemerintah ;

(3) Status Badan Hukum Koperasi dan atau ditutupnya Unit Simpan Pinjam hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi dan atau ditutupnya Unit Simpan Pinjam dalam Berita Negara ;




BAB XVIII
PEMBINAAN
Pasal 62

(1) Koperasi berada dibawah pembinaan Pemerintah yang dilakukan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kota ;

(2) Pembinaan dimaksud dalam ayat (1) adalah dalam rangka memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi ;

(3) Terhadap Unit Simpan Pinjam, Pemerintah dalam pembinaannya mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Memantau perkembangan Unit Simpan pinjam secara berkala melalui laporan keuangannya ;
b) Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh baik yang menyangkut organisasi maupun usahanya ;
c) Melakukan penilaian kesehatan Unit Simpan Pinjam ;

(4) Pelaksanaan pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana tersebut pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk ikut campur dalam urusan internal Koperasi akan tetapi untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan, agar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, tangguh dan mandiri serta berakar pada masyarakat ;

(5) Koperasi yang tidak memberikan kesempatan serta membantu kelancaran pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam ayat (3), dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan usahanya sampai dengan penutupan Unit Simpan Pinjam ;



BAB XIX
JANGKA WAKTU BERDIRI
Pasal 63

Koperasi didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, sesuai dengan tujuannya sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 5 ;





BAB XX
SANKSI-SANKSI
Pasal 64

(1) Setiap Anggota yang melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, Keputusan rapat Anggota dan peraturan lainnya yang berlaku dikenakan sanksi secara bertahap dari mulai peringatan pertama, kedua, ketiga, skorsing sampai dengan pemberhentian dengan hormat ;

(2) Setiap Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha dan mencemarkan nama baik Koperasi, dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ;

(3) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus dan Pengawas, apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan lainnya yang berlaku ;

(4) Manajer dan Karyawan yang melanggar ketentuan surat perjanjian kontrak kerjanya hingga mengakibatkan kerugian bagi Koperasi dapat diberhentikan dan penyelesaian kewajibannya atas kerugian yang diderita oleh Koperasi dilakukan secara musyawarah/kekeluargaan ;

(5) Sanksi-sanksi dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan (4) tidak menutup kemungkinan dilakukan penuntutan oleh Koperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

(6) Apabila Koperasi tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Laporan berkala ;
i. 1 (satu) kali tidak menyampaikan laporan dikenakan teguran, baik lisan maupun tertulis ;
ii. 2 (dua) kali berturut-turut tidak menyampaikan laporan, dikenakan peringatan tertulis ;
iii. 3 (tiga) kali berturut-turut tidak menyampaikan laporan, tingkat kesehatannya diturunkan satu tingkat ;
iv. 4 (empat) kali berturut-turut tidak menyampaikan laporan, diberikan nilai tidak sehat ;
b) Laporan Tahunan ;
i. Terlambat 6 (enam) bulan sejak tutup buku dikenakan peringatan tertulis ;
ii. Tidak menyampaikan laporan tahunan sama sekali untuk tahun buku yang lampau, dikenakan penurunan tingkat kesehatannya ;


BAB XXI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 65

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam Anggaran dasar ini ;





BAB XXII
PENUTUP
Pasal 66

Demikian Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT. Istem Tangerang ini ditetapkan dan tanda tangani oleh kami yang diberi kuasa penuh oleh Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut pada tanggal 17 Juli 2011 di Tangerang;






………………………..




………………………..




………………………..




………………………..




……………………….. (HIDAYAT PRIHARJANTO)




(MUKDAS SUMADI)




(MARIPALITA)




(HERDI H)




(KARTIKO RATRI)



KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PEMBERDAYAAN DUNIA USAHA KOTA TANGERANG

T E R D A F T A R


Pada Tanggal : ___________________________________
Dengan Nomor : ___________________________________
Tanda Tangan : ___________________________________
Nama : ___________________________________


AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
KOPERASI KARYAWAN PT. ISTEM TANGERANG
“KOPKAR ISTEM”

di

KOTA TANGERANG

Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT. Istem Tangerang “KOPKAR ISTEM” untuk merubah Anggaran Dasar Koperasi yang diselenggarakan :

Pada tanggal : 17 Juli 2011
Bertempat di : Gedung PT. Istem Tangerang
Jumlah anggota yang hadir : 29 orang anggota perwakilan
Jumlah anggota seluruhnya : 282 orang anggota

Rapat Anggota Khusus sah menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar Koperasi Pasal 15 Ayat (1), selanjutnya dengan berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan-peraturan pelaksanaannya

Rapat memutuskan dengan suara bulat 29 suara untuk merubah Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT. Istem Tangerang “KOPKAR ISTEM, sehingga Anggaran Dasar Koperasi berbunyi sebagai berikut :